SOSIALISASI UU NO.17/2012
HAL-HAL YANG MEMERLUKAN PERHATIAN KHUSUS
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG PERKOPERASIAN
Babak
baru Koperasi dimulai lewat disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 menggantikan UU
Nomor 25 Tahun 1992. Penggantian UU Lama didasarkan satu pertimbangan tidak
sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan.
Mencermati
UU yang baru, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap
penggiat/pelaku Koperasi.
Peraturan Pemerintah yaitu :
Ø
PP Mengenai Tata
Cara Pemakaian Nama Kop. (Pasal 17 ayat 4)
Ø
PP Mengenai Modal
Koperasi. (Pasal 77)
Ø
PP Mengenai Tata
Cara pengembangan jenis Kop. (Pasal 85).
Ø
PP Mengenai
Prinsip Ekonomi Syariah. (Pasal 87 ayat 4).
Ø
PP Mengenai
Lembaga Penjamin Simpanan KSP. (Pasal 94 ayat 5)
Ø
PP Mengenai
Koperasi Simpan Pinjam. (Pasal 95).
Ø
PP Mengenai Pembentukan
Lembaga Pengwsn KSP (Psl 100 ayat 3).
Ø
PP Mengenai
Persyaratan dan Tata Cara Pembubaran, Penyelesaian dan Hapusnya Status Badan
Hukum Kop. (Pasal 111)
Ø
PP Mengenai Peran
Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Perlindungan kepada Kop. (Pasal 113 ayat 2)
Ø
PP Mengenai
Jenis, Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 120 ayat
3).
Peraturan Menteri yaitu :
Ø
Permen Mengenai
Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum.
(Pasal 10 ayat 3).
Ø
Permen Mengenai
Memperoleh Izin Usaha SP (Pasal 88 ayat 2).
Ø
Permen Mengenai
Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan
Kantor Kas (Pasal 90 ayat3).
Ø
Permen Mengenai
Pengawas dan Pengurus KSP Harus Memenuhi Persyaratan Standar Kompetensi. (Pasal
92 ayat 2).
Ø
Permen Mengenai
Pengawasan & Pemeriksaan Kop. (Pasal 99).
Ø
Permen Mengenai
Penggabungan/ Peleburan Kop. (Pasal101 ayat 6).
Ø
Permen Mengenai
Tata Cara Perubahan Unit Simpan Pinjam menjadi KSP.(Pasal 122 ayat 4).
Sebab
hal ini berkaitan dengan penyesuaian
ditingkat operasionalisasi organisasi dan usaha Koperasi.
UU NOMOR
25/1992
|
UU NOMOR
17/2012
|
14 BAB 67 Pasal
Ø Akta
Pendirian Susunan Pengurus dicantumkan dalam AD
Ø Pengesahan
Akta Pendirian paling lambat 3 bulan (Pasal10
ayat 2)
Ø AD
sekurang-kurangnya memuat :
-
Daftar nama pendiri
-
Nama dan tempat kedudukan
-
Maksud dan tujuan dan bidang usaha
-
Keanggotaan
-
Rapat Anggota
-
Pengelolaan
-
Permodalan
-
SHU
-
Sanksi
Ø Perubahan
AD Persetujuan Menteri (Pasal 12 ayat 2) : Penggabungan, pembagian dan
perubahan bidang usaha.
Ø Sanksi
Anggota tidak diatur
Ø Perangkat
Organisasi : Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas (Pasal 21)
PENGAWAS
Pengawas Bertugas :
Ø Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolan Kop;
Ø Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
PENGURUS
Pengurus Bertugas :
Ø Mengelola
Koperasi dan usahanya;
Ø Mengajukan
rancangan RK serta RAPBK;
Ø Menyelenggarakan
RA;
Ø Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Ø Menyelenggarakan
pembukuan, keuangan dan inventaris secara tertib;
Ø Memelihara
daftar buku anggota dan Pengurus.
RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bualn setelah tahun buku lampau
(Pasal 26 ayat 2)
MODAL KOPERASI
Ø Modal
Kopersi terdiri dari Modal Sendiri dan Modal Pinjaman (Pasal 41 ayat 1)
Ø Modal
Sendiri Koperasi berasal dari :
-
Simpanan Pokok
-
Simpanan Wajib
-
Dana cadangan
-
Hibah
SISA HASIL USAHA
-
Cadangan
-
Jasa Anggota transaksi usaha
-
Jasa Anggota simpanan
-
Dana Pengurus dan Pengawas
-
Karyawan
-
Dana Pendidikan
-
Dana Pembangunan Koperasi
-
Dana Sosial
JENIS KOPERASI
Tidak diatur
KOPERASI SIMPAN
PINJAM
Tidak Diatur
PEMBUBARAN KOPERASI
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan : (Pasal
46)
Ø Keputusan
Rapat Anggota
Ø Keputusan
Pemerintah
PENGAWASAN DAN
PEMERIKSAAN
Tidak diatur
SANKSI
Tidak diatur
|
27 BAB 126 Pasal
FOKUS :
Ø Organisasi
dan Manajemen
Ø SDM
dan Kelembagaan
Ø Keanggotaan
dan Permodalan
Ø SHU
Ø Masa
berlaku.
Ø Akta
Pendirian Susunan Pengurus dan Pengawas dicantumkan dalam AD.
Ø Pengesahan
Akta Pendirian paling lambat 30 hari sejak permohonan diterima (Pasal 13 ayat 2).
Ø Dalam
semua surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Koperasi, barang
cetakan, dan akta dalam hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan
alamat lengkap Koperasi (Pasal 8 ayat
5).
Ø AD
sekurang2nya memuat (Pasal 16 a1)
-
Nama dan tempat kedudukan
-
Wilayah Keanggotaan
-
Tujuan, usaha dan jenis koperasi
-
Jangka waktu berdirinya koperasi
-
Modal Koperasi
- Tata
cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas & Pengurus
- Hak
dan kewajiban Anggota, Pengawas dan Pengurus
-
Keanggotaan
-
Rapat Anggota
-
Selisih Hasil Usaha
-
Perubahan AD
-
Pembubaran
-
Sanksi
-
Tanggungan Anggota
Ø Akta
Pendirian Koperasi memuat AD dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian
Koperasi. (Pasal 10 ayat 1).
Ø Keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya : (Pasal 10 ayat
2)
- Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri
perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan
tanggal pengesahan badan hukum koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan
- Susunan,
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal dan pekerjaan Pengawas
dan Pengurus yang pertama kali diangkat
Ø Pengesahan
Koperasi sebagai badan hukum diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30
hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (Pasal 13 ayat 2).
Ø Koperasi
dilarang memakai nama yang :
- Telah
dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam sat Kab/Kota;
- Bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, dan/atau
- Sama
atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah, atau lembaga
internasional, kecuali mendapat izin dari Ybs. (Pasal 17 ayat 1).
Ø Nama
Koperasi Sekunder harus memuat kata “ Koperasi “ dan diakhiri dengan
singkatan “ (Skd) “. (Pasal 17 ayat
2).
Ø Kata
“ Koperasi “ dilarang digunakan oleh badan usaha yang didirikan tidak menurut
ketentuan Undang2 ini. (Pasal 17 ayat
3)
Ø Perubahan
AD Persetujuan Menteri (Pasal 20 ayat
2) : Nama, Tempat Kedudukan, Wilayah keanggotaan, tujuan, kegiatan usaha
dan jangka waktu berdirinya kop.
Ø Sanksi
Koperasi terhadap anggota (Pasal 30
ayat 2) :
-
Teguran tertulis 2 kali
-
Pencabutan status keanggotaan
Ø Perangkat
Organisasi : Rapat Anggota Pengawas dan Pengurus (Pasal 31)
PENGAWAS
Pengawas Bertugas :
(Pasal 50 ayat 1)
Ø Mengusulkan
calon Pengurus;
Ø Memberi
nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
Ø Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan kop yg dilakukan
oleh Pengurus; dan
Ø Melaporkan
hasil pengawasan kepada RA.
Pengawas Berwenang : Pasal 50 ayat 2)
Ø Menetapkan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dlm AD;
Ø Meminta
dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak
lain yang terkait;
Ø Mendapatkan
laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja kop dari Pengurus;
Ø Memberikan
persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum
tertentu yg ditetapkan dalam AD; dan
Ø Dapat
memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
PENGAWAS :
Ø Pengawas
wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab untuk
kepentingan kop (Pasal 51 ayat 1).
Ø Pengawas
bertanggungjawab atas pelaks tugasnya kepada RA (Pasal 51 ayat 2).
Ø Dalam
melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
huruf c, Pengawas daspat meminta bantuan kepada Akuntan Publik untuk melkukan
jasa audit thd kop (Psal 52 ay 1).
Ø Pengawas
dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RA dengan menyebutkan alasannya (Pasal 53 ayat 1).
Ø Keputusan
untuk memperhentikan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hanya dapat
ditetapkan setelah Ybs diberi kesempatan untuk membela diri dalam RA, kecuali
Ybs menerima keputusn pembehentian tsb
(Psal 53 ay 1).
Ø Ketentuan
mengenai tanggungjawab Pengawas atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam
Undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kibat Undang-Undng hkum
Pidna (Pasl 53 ay 3)
Ø Ketentuan
mengenai pengisian jabatan Pengawas yang kosong atau dalam hal Pengawas
diberhentikan atau berhalangan tetap, diatur dalam AD (Pasal 54).
PENGURUS
Pengurus Bertugas : (Pasal 58 ayat 1)
Ø Mengelola
kop berdasarkan AD;
Ø Mendorong
dan memajukan usaha Angota;
Ø Menyusun
rancangan RK serta RAPBK untuk diajukan kepada RA;
Ø Menyusun
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan
kepada RA;
Ø Menyusun
rencana pendidikan, pelatihan dan komunikasi kop untuk diajukan RA;
Ø Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
Ø Menyelenggarakan
pembinaan karyawan secara intensif dan efisien;
Ø Memelihara
Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar
Pemegang Sertifikat Modal Kop dan Risalah Rapat Anggota;
PENGURUS
Ø Melakukan
upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan dan kemajuan kop sesuai dengan
tanggungjawabnya dn keputus RA.
Ø Pengurus
dipilih dari orang perseorangan, baik Angota maupn non-Angota (Psl 55,1).
Ø Pengurus
berwenang mewakili Kop di dlm maupun diluar pengadilan (Psl 58,ayt 2).
Ø Setiap
Pengurus wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab
untuk kepentingan dan usaha Koperasi (Pasal
60 ayat 1)
Ø Pengurus
bertanggungjawab atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan pencapaian
tujuan Kop kepada RA (Pasal 30 ayat 2)
Ø Pengurus
bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah
menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 60 ayat 3).
Ø Pengurus
yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada Kop dapat digugat ke
pengadilan oleh sejumlah anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu
perlima) anggota atas nama Koperasi (Pasal
60 ayat 4)
Ø Ketentuan
mengenai tanggungjawab Pengurus atas
kesalahan dan kelalaiannya yg diatur dalam UU ini tidak mengurangi ketentuan
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Pasal
26 ayat 2).
Ø Pengurus
dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RA dengan menyebutkan alasannya
(Pasal 64 ayat 1).
Ø Keputusan
untuk memberhentikan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diambil setelah Ybs diberi kesempatan untuk membela diri dalam RA (Pasal 64 ayat 2).
Ø Ketentuan
mengenai pengisian sementara jabatan Pengurus yang kosong atau dalam hal
Pengurus diberhentikan untuk sementara atau berhalangan tetap diatur dalam AD
(Pasal 65).
PEMBERDAYAAN
PERAN PEMERINTAH
Ø Pemerintah
dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan yang mendorong Kop agar dapat tumbuh
dan berkembang dengan baik. (Pasal 112
ayat 1)
Ø Langkah
yang ditempuh Pemerintah memberikan bimbingan dan kemudahan dalam bentuk (Pasal 112 ayat 3) :
- Pengembangan
kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian Kop.
- Bimbingan
usaha Kop yg sesuai dg kepentingan ekonomi Anggota.
- Memperkukuh
permodalan dan pembiayaan Kop.
- Bantuan
pengembangan jaringan usaha Kop dan kerjasama yang saling menguntungkan
antara Kop dan badan usaha lain.
- Bantuan
konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Kop
dgn tetap memperhatikan AD Kop.
- Insentif
pajak dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga2an.
RAPAT ANGGOTA
Ø Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 5 bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36 ayat 2)
Ø Laporan
pertanggungjawaban tahunan wajib ditandatangani oleh semua Pengurus (Pasal 38 ayat 1)
Ø Apabila
salah seorang Pengurus tidak menandatangani laporan pertanggungjawaban
tahunan Pengurus ybs harus menjelaskan alasannya secara tertulis (Pasal 38 ayat 2)
Ø Dalam
hal Koperasi tidak menyelenggarakan RA dalam jangka waktu 5 bulan, Menteri
dapat memerintahkan Koperasi untuk menyelenggarakan RA melalui undangan
pemanggilan kedua. (Pasal 36 ayat 1)
Ø Undangan
pemanggilan kedua dilakukan paling lambat 14 hari sebelum RA diselenggarakan (Pasal 36 ayat 4).
Ø Dalam
hal RA Luas Biasa kedua tidak
tercapai, atas permohonan Pengurus kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (Pasal 43 ayat 5)
Ø Penetapan
Ketua Pengadilan mengenai pemberian izin merupakan penetapan instansi pertama
& terakhir (Psal 44 ayt 4).
MODAL KOPERASI
Ø Modal
Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai
modal awal (Pasal 66 ayat 1)
Ø Selain
modal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Modal Koperasi berasal dari :
-
Hibah
-
Modal Penyertaan
-
Modal Pinjaman berasal dari (Anggota, Koperasi lain
dan atau anggotanya, bank/lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya serta Pemerintah/Pemerintah Daerah
-
Sumber lain yang sah.
Ø Koperasi
dapat menerima Modal Penyertaan dari :
Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
Masyarakat berdasarkan
perjanjian penempatan modal Penyertaan.
Ø Setoran
Pokok dibayarkan oleh Anggota pada saat Ybs mengajukan permohonan sebagai
Anggota dan tidak dapat dikembalikan (Pasal
67 ayat 1).
Ø Setiap
anggota Kop harus membeli Sertifikat Modal Koperasi (SMK) yagn jumlah
minimumnya ditetapkan dalam AD (Pasal
68 ayat 1).
Ø Koperasi
harus menerbitkan SMK dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan
nilai Setoran Pokok (Pasal 68 ayat 2).
Ø Pembelian
SMK daslam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda
bukti penyertn modal Anggota di Kop (Pasal
68 ayt 3).
Ø Sertifikat
Modal Kop tidak memiliki hak suara (Pasal
69 ayat 1).
Ø Dalam
hal keanggotaan diakhiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),
Anggota yang bersangkutan wajib menjual SMK yang dimilikinya kepada Anggota
lain dari Kop Ybs berdasarkan harga SMK yang ditentukan RA (Pasal 70 ayat 3).
SELISIH HASIL USAHA
DAN CADANGAN
Mengacu pada ketentuan AD dan Keputusan RA, Surplus Hasil
Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan
seluruhnya atau sebagian untuk : (Pasal
78 ayat 1).
-
Anggota sebanding transaksi usaha
-
Anggota sebanding SMK/Simpanan
-
Bonus Pengawas, Pengurus dan Karyawan
-
Dana Pembangunan dan kewajiban lainnya
-
Penggunaan lain yang ditetapkan dalam AD
(Pendidikan, Sosial dll)
Ø Koperasi
dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Usaha yang berasal dari transaksi
dengan Non Anggota (Usaha Non Simpan Pinjam) Pasal 78 ayat 2.
Ø Surplus
Hasil Usaha yang berasal dari Non Anggota dimaksd pada ayat (2) dapat
digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan
kepada Anggota (Pasal 78 ayat 3).
Ø Koperasi
harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi
paling sedikit 20 % dari nilai Sertifikat Modal Koperasi (Pasal 81 ayat 2).
JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi
yaitu (Pasal 83)
Ø Koperasi
Konsumsi (kegiatan usaha pelayanan dibidang penyediaan barang kebutuhan
Anggota dan Non Anggota)
Ø Koperasi
Produsen (kegiatan usaha pelayanan dibidang Pengadaan sarana produksi dan
pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan Non Anggota.
Ø Koperasi
Jasa (Kegiatan usaha pelayanan jasa Non Simpan Pinjam yang diperlukan oleh
Anggota dan Non Anggota
Ø Koperasi
SP (kegiatan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani
Anggota).
KOPERASI SIMPAN
PINJAM
Ø KSP
Kegiatan adalah (Pasal 89)
Menghimpun dana dari anggota
Memberikan pinjaman kepada Anggota;
dan menempatkan dana pada KSP Sekundernya.
Ø Untuk
meningkatkan pelayanan kepada Anggota, KSP dapat membuka jaringan pelayanan
simpan pinjam (Pasal 89 ay 1)
Ø Untuk
meningkatkan usaha Anggota dan menyatukan potensi usaha serta mengembangkan
kerjasama antar KSP, KSP dapat mendirikan atau menjadi Anggota KSP Sekunder
(Pasal 91 ayat 1)
Ø KSP
Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan kegiatan :
(Pasal 91 ayat 2)
Simpan pinjam antar KSP yang menjadi anggotanya;
Manajemen risiko;
Konsultasi manajemen Usaha SP;
Diklat di bidasng Usaha SP;
Standardisasi sistem akuntansi dan pemeriksaan
untuk anggotanya;
Pengadaan sarana usaha untuk anggota; dan/atau
Pemberian bimbingan dan konsultasi.
Ø KSP
Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan pinjaman
kepada Anggota perorangan (Pasal 91 ayat 3).
Ø Pengelolaan
KSP dilakukan oleh Pengurus atau Pengelola Profesional berdasarkan standar
Kompetensi (Pasal 92 ayat 1).
Ø Pengawas
dan Pengurus KSP harus memenuhi persyaratan standar kompetnsi yg dipatur
Permen (Psl 92 ay 1).
Ø KSP
dan USP yang telah memberikan pinjaman kepada Non Anggota wajib mendaftarkan
Non Anggota tersebut menjadi Anggota Kop paling lambat 3 bulan sejak
berlakunya Undang2 ini (Pasal 123 ayat
1)
Ø Pengawas
dan Pengurus KSP dilarang merangkap sebagai Pengawas, Pengurus atau Pengelola
KSP lainnya (Pasal 92 ayat 3)
Ø KSP
dilarang melakukan investasi usaha sektor riil (Pasal 93 ayat1)
Ø KSP
yang menghimpun dana dari Anggota harus menyalurkan kembali dalam bentuk
pinjaman kepada Anggota (Pasal 93 ayat
6).
Ø KSP
wajib menjamin Simpanan Anggota (Pasal
94 ayat 1).
Ø Pemerintah
dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP untuk menjamin Simpanan Anggota
(Pasal 94 ayat 2)
Ø Lembaga
Penjamin KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan program
penjaminan Simpanan bagi Anggota KSP
(Pasal 94 ayat 3).
Ø KSP
yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti program penjaminan Simpanan (Pasal 94 ayat 4).
PEMBUBARAN KOPERASI
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan ; (Pasal 102)
Ø Keputusan
Rapat Anggota
Ø Jangka
waktu berdirinya telah berakhir
Ø Keputusan
Pemerintah
Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagaimana
ditentukan dalam AD telah berakhir (Pasal
104 ayat 1)
Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi
diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sebelum jangka waktu
berdirinya Koperasi berakhir (Pasal
104 ayat 3).
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi tidak mampu
melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya menanggung sebatas
Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (Pasal 107)
PENGAWASAN DAN
PEMERIKSAAN
Ø Pengawasan
terhadap Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak
terhadap Kop (Pasal 96 ayat 1)
Ø Pengawasan melalui pelaporan, pemantauan dan evaluasi
terhadap Koperasi (Pasal 97 ayat 1)
Ø Pengawasan
KSP dilakukan oleh Lembaga Pengawasan KSP (Pasal 100 ayat 1).
SANKSI ADMINISRATIF
Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif : (Pasal 120 ayat 1)
Ø Kop
yang tidak melaksanakan RAT 2 tahun buku terlampau.
Ø Kop
yang tidak melakukan audit atas laporan keuangan.
Ø Pengawas
yang merangkap sebagai Pengurus.
Ø Koperasi
yang tidak menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Ø Pengurus
yang tidak memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar
Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan risalah Rapat
Anggota.
Ø Pengurus
yang tidak terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Rapat
Anggota.
Ø KSP
Sekunder yang memberikan pinjaman kepada Anggota Perseorangan.
Ø Pengawas
atau Pengurus KSP yang merangkap sebagai Pengawas, Pengurus atau Pengelola
KSP.
Ø KSP
yang melakukan investasi usaha pada sektor riil
Sanksi administratif dapat berupa : (Pasal 120 ayat 2)
Ø Teguran
tertulis sekurang-kurangnya 2 kali
Ø Larangan
untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas.
Ø Pencaburan
izin usaha
Ø Pembubaran
Pada saat Undang-Undang ini mulai diberlakukan : (Pasal 121)
Ø Koperasi
wajib melakukan penyesuaian Anggaran Dasarnya paling lambat 3 tahun sejak
diberlakukannya Undang-Undang ini (Pasal
121 huruf b)
CATATAN PENTING
Ø UU
No.25/1992 sudah tidak memadai untuk
digunakan sebagai instrumen
pembangunan Koperasi.
Ø Kurang
memadai lagi untuk dijadikan landasan
hukum bagi pengembangan dan pemberdayaan Kop, terlebih tatkala dihadapkan
kepada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan
penuh tantangan.
Ø UU
Baru memuat pembaharuan hukum,
sehingga mampu mewujudkan Kop sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh, serta
terpercaya sebagai entitas bisnis yang mendasarkan kegiatannya pada nilai
dan prinsip Kop.
Ø Dibidang
keanggotaan ditegaskan bahwa
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, satu orang satu suara, pengawasan
kop oleh Anggota.
Ø UU
ini Pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota KSP.
Ø Ketentuan
perangkat organisasi memuat adanya Pengawas
dan Pengurus yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Pengawas
bertugas memberi nasihat kepada Pengurus dan melakukan pengawasan terhadap
kinerja Pengurus, sedangkan Pengurus bertugas mengelola usaha kop.
Ø Ketentuan
mengenai tugas dan wewenang Pengawas dan Pengurus disusun agar Pengawas dan
Pengurus bekerja secara profesional.
Ø UU
ini mendorong perwujudan prinsip partisipasi
ekonomi Anggota, khususnya kontribusi anggota dalam memperkuat modal kop.
Salah satu unsur penting dari modal yang wajib disetorkan oleh anggota adalah
Sertifikat Modal Koperasi yang tidak
memiliki hak suara. Sekalipun terdapat keharusan pemilikan SMK ini, namun
kop tetap merupakan perkumpulan orang bukan perkumpulan modal.
Ø Penguatan
kelembagan dan usaha agar Kop menjadi sehat, kuat, mandiri, tangguh dan
berkembang melalui peningkatan kerjasama, potensi dan kemampuan ekonomi
anggota.
Ø Pembubaran
kop menyatakan bahwa pembubaran kop dilakukan berdasarkan keputusan RA,
jangka waktu berdirinya telah berakhir dan keputusan Menteri.
Ø Koperasi
yang tidak melakukan penyesuaian AD dalam jangka waktu diatas ditindak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (Pasal
121 huruf c).
Ø Akta
Pendirian Koperasi yang belum disahkan atau perubahan AD Koperasi yang belum
disetujui oleh Menteri, proses pengesahan dan persetujuannya dilakukan sesuai
dengan Undang-Undang ini (Pasal 121 huruf
d)
Koperasi yang mempunyai USP wajib mengubah USP menjadi KSP
dalam waktu paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang ini disahkan. (Pasal 122 ayat 1)
KSP dan USP yang telah memberikan pinjaman kepada non
Anggota wajib mendaftarkan non Anggota tersebut menjadi Anggota Koperasi
paling lambat 3 bukan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123 ayat 1)
|
|
|