Rabu, 30 April 2014

Contoh Sertifikat Modal Koperasi (SMK) Koperasi Karya Bersama

SMK KKB (Bagian Depan)

SMK KKB (Bagian Belakang)

Hari Jadi KSU Karya Bersama yang ke-5, 15 April 2014

Info Koperasi Edisi Hari Ulang Tahun KSU Karya Bersama yang ke-5, 15 April 2014
KSU Karya Bersama akan mengadakan Penyesuaian Anggaran Dasar mengacu kepada Undang-Undang RI No. 17  Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, maka penamaanpun akan berubah menjadi KSP Karya Bersama.
Amanat UU RI No 17 Tahun 2012 ini, mengharuskan Koperasi untuk mengambil 1 segmen dalam usahanya, Simpan Pinjam, Konsumen, Produsen, atau Jasa non Simpan Pinjam. Jadi tidak bisa lagi menggunakan KSU atau Koperasi Serba Usaha.
Berdasarkan perjalanan KSU Karya Bersama selama 5 tahun ini, usaha yang mendominasi KSU Karya Bersama adalah Unit Simpan Pinjam (USP), maka penyesuaian ini mengarah ke KSP atau Koperasi Simpan Pinjam. Adapun Unit Usaha lainnya disesuaikan tahap berikutnya.
Keanggotaan Koperasi
Anggota yang kami tuju merupakan Pelaku Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM) dan Pelaku Perubahan yang berkehendak baik untuk saling berbagi dan tumbuh dalam kebersamaan menata perekonomian untuk meraih kemajuan dan kesejahteraan. Dengan bergabung di KSP Karya Bersama (Koperasi Karya Bersama/KKB) memungkinkan kita untuk bersama-sama meningkatkan kapasitas dan tumbuh bersama meraih kemajuan dan kesejahteraan.
Setoran Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh seseorang pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan Koperasi Karya Bersama. Setoran Pokok merupakan sarana hak suara Anggota di Rapat Anggota Koperasi Karya Bersama.
Sertifikat Modal Koperasi (SMK) adalah bukti penyertaan Anggota dalam modal Koperasi Karya Bersama. SMK merupakan sarana untuk perhitungan Selisih Hasil Usaha yang akan diterima oleh Anggota.
Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi Karya Bersama dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Pembagian SHU ditetapkan oleh Rapat Anggota, dan besaran SHU yang akan diterima oleh Anggota ditentukan oleh jumlah lembar SMK yang dimiliki oleh Anggota.
Syarat Keanggotaan
Untuk bergabung di KSP Karya Bersama (Koperasi Bersama), berikut merupakan syarat pengajuan keanggotaan:
  1. Anggota Koperasi Karya Bersama adalah individu yang berwarga Negara Republik Indonesia dan cakap hukum.
  2. Melunasi Setoran Pokok Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  3. Membeli Sertifikat Modal Koperasi (SMK) minimal 1 (satu) lembar dengan nilai per lembar sebesar       Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  4. Membuka rekening Tabungan KKB dengan setoran awal minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  5. Mengikuti pendidikan / pelatihan / penyuluhan tentang perkoperasian dan dunia usaha, yang diselenggarakan oleh Koperasi Karya Bersama.

“ Selamat Hari Jadi KSU Karya Bersama yang ke-5, Maju & Sejahtera ”
Indramayu, 15 April 2014
KSU Karya Bersama
 ttd

Pengurus