Info Koperasi
Edisi Hari Ulang Tahun KSU Karya Bersama yang ke-5, 15 April 2014
KSU Karya Bersama akan mengadakan
Penyesuaian Anggaran Dasar mengacu kepada Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, maka penamaanpun akan berubah
menjadi KSP Karya Bersama.
Amanat UU
RI No 17 Tahun 2012 ini, mengharuskan Koperasi untuk mengambil 1 segmen dalam usahanya,
Simpan Pinjam, Konsumen, Produsen, atau Jasa non Simpan Pinjam. Jadi tidak bisa
lagi menggunakan KSU atau Koperasi Serba Usaha.
Berdasarkan
perjalanan KSU Karya Bersama selama 5 tahun ini, usaha yang mendominasi KSU
Karya Bersama adalah Unit Simpan Pinjam (USP), maka penyesuaian ini mengarah ke
KSP atau Koperasi Simpan Pinjam. Adapun Unit Usaha lainnya disesuaikan tahap
berikutnya.
Keanggotaan
Koperasi
Anggota
yang kami tuju merupakan Pelaku Usaha
Mikro, Kecil & Menengah (UMKM) dan Pelaku Perubahan yang berkehendak
baik untuk saling berbagi dan tumbuh dalam kebersamaan menata perekonomian
untuk meraih kemajuan dan kesejahteraan. Dengan bergabung di KSP Karya Bersama
(Koperasi Karya Bersama/KKB) memungkinkan kita untuk bersama-sama meningkatkan
kapasitas dan tumbuh bersama meraih
kemajuan dan kesejahteraan.
Setoran Pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayar oleh seseorang pada saat yang bersangkutan
mengajukan permohonan keanggotaan Koperasi Karya Bersama. Setoran Pokok
merupakan sarana hak suara Anggota di Rapat Anggota Koperasi Karya Bersama.
Sertifikat Modal Koperasi (SMK)
adalah bukti penyertaan Anggota dalam modal Koperasi Karya Bersama. SMK
merupakan sarana untuk perhitungan Selisih Hasil Usaha yang akan diterima oleh
Anggota.
Selisih Hasil Usaha (SHU)
adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil
usaha atau pendapatan Koperasi Karya Bersama dalam satu tahun buku setelah
dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Pembagian SHU
ditetapkan oleh Rapat Anggota, dan besaran SHU yang akan diterima oleh Anggota
ditentukan oleh jumlah lembar SMK yang dimiliki oleh Anggota.
Syarat
Keanggotaan
Untuk
bergabung di KSP Karya Bersama (Koperasi Bersama), berikut merupakan syarat
pengajuan keanggotaan:
- Anggota Koperasi Karya Bersama
adalah individu yang berwarga Negara Republik Indonesia dan cakap hukum.
- Melunasi Setoran Pokok Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Membeli Sertifikat Modal Koperasi
(SMK) minimal 1 (satu) lembar dengan nilai per lembar sebesar
Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Membuka rekening Tabungan KKB
dengan setoran awal minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Mengikuti pendidikan / pelatihan / penyuluhan tentang
perkoperasian dan dunia usaha, yang diselenggarakan oleh Koperasi Karya
Bersama.
“ Selamat Hari Jadi KSU
Karya Bersama yang ke-5, Maju & Sejahtera ”
Indramayu,
15 April 2014
KSU Karya
Bersama
ttd
Pengurus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar