Kamis, 02 April 2015

Kembali ke Logo Koperasi Indonesia yang Lama


Setelah sebelumnya mengalami perubahan, atas desakan dan aspirasi gerakan koperasi di seluruh Indonesia, produk hukum berupa undang-undang Nomor: 17 Tahun 2012 dibatalkan melalui sidang MK. Sehingga landasan koperasi kembali ke Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Pasca Pembatalan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2012, dan kembali ke Undang-Undang No. 25  Tahun 1992. Kini DEKOPIN Melalui ketua Umumnya Nurdin Halid,  kembali membatalkan logo koperasi yang hampir 2 Tahun menghiasai kop surat dan pamplet sebagaian gerakan koperasi di Indonesia. Dipandang tidak memberikan makna yang jelas atas Keberadaan logo tersebut, maka atas dasar aspirasi dan desakan gerakan koperasi di Indonesia Melalui DEKOPINDA, DEKOPINWIL dan DEKOPIN, Logo koperasi dikembalikan kepada logo lama  berdasrkan hasil  Kongres Gerakan Koperasi ke-2  Tahun 1947 di Tasikmalaya. Dengan dibatalkannya Logo Koperasi yang baru tersebut, maka gerakan koperasi di seluruh Indonesia Wajib menggunakan kembali Logo Koperasi lama, dan logo koperasi baru dinyatakan tidak berlaku lagi. Perubahan logo koperasi tersebut yang dikembalikan ke logo koperasi lama tertuang dalam SK  Ketua Dekopin Nomor:  SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015  Tertanggal, 20 Januari 2015.

3 komentar:

  1. Masukkan komentar Anda...dimana sya harus meminta bpkb motor sya,sdh 3 minggu knpa tdk ada kabar juga .
    apa ini yg dinamakan koprasi indonesia,sya kecewa

    BalasHapus
  2. Masukkan komentar Anda...dimana sya harus meminta bpkb motor sya,sdh 3 minggu knpa tdk ada kabar juga .
    apa ini yg dinamakan koprasi indonesia,sya kecewa

    BalasHapus
  3. Bgaimana klw nasabah yg sudah..meninggal??
    Dan masih ada tunggakan, itu solusinya bgmna?

    BalasHapus