APA PERSYARATAN UNTUK MENJADI ANGGOTA
KOPERASI ?
Untuk menjadi anggota seseorang harus
memenuhi persyaratan umum sebagai berikut;
1.
Warga Negara
Indonesia;
2.
Mampu
melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak berada dibawah perwalian);
3.
Menerima
landasan idiil, dan prinsip-prinsip koperasi (pasal 5 UU No. 25/th 92);
4. Sanggup dan
bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum
dalam UU Koperasi, AD/ART, serta peraturan lainnya;
5.
Keanggotaan
koperasi tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain dalam/dengan cara
apapun;
6. Keanggotaan
koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat dalam AD/ART
dipenuhi;
7.
Mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi;
8.
Telah
melunasi Simpanan Pokok.
BAGAIMANA MENGETAHUI KEABSAHAN SEBAGAI
ANGGOTA KOPERASI ?
1.
Keabsahan
keanggotaan dibuktikan dengan pencatatan dalam BUKU DAFTAR ANGGOTA;
2. BUKU DAFTAR
ANGGOTA adalah buku yang memuat nomor urut, nama lengkap, jenis kelamin, mata
pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk sebagai anggota, cap ibu jari tangan
atau tanda tangan anggota, tanda tangan ketua, tanggal berhentinya anggota dan
catatan tentang penyebab berhentinya anggota.
APA HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI ANGGOTA ?
Mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota adalah sama , sehingga tidak
dimungkinkan adanya unsur prioritas diantara para anggota, artinya tidak ada
hak yang didahulukan diantara anggota, baik sebagai anggota biasa maupun
sebagai pengurus atau badan pengawas. Oleh karena itu setiap anggota
mempunyai/merasa mempunyai kepentingan yang sama dalam segala sesuatu yang
diusahakan oleh koperasi. (pasal 19 ayat 4 UU No. 25/th 92)
Hak Anggota ;
1.
Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
2.
Memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
3.
Meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam AD/ART;
4.
Mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus
diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;
5. Memanfaatkan
jasa koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama Anggota;
6.
Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan AD/ART;
7.
Mewajibkan
Pengurus untuk menjalankan kegiatan usaha;
8.
Menyetujui
dan/atau mengubah AD/ART serta keterangan lainnya;
9. Melakukan
pengawasan atas jalannya Koperasi dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan
AD/ART
Hak tersebut tidak dapat dipisahkan dengan
kewajiban sebagai Anggota, pada waktu menuntut hak maka pada waktu yang sama
kewajiban melekat kepadanya. Sebagai contoh menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara atas permasalahan yang dikemukakan
dalam Rapat Anggota, merupakan hak setiap anggota. Tetapi pada saat yang
bersamaan sebagai anggota berkewajiban memberikan sumbangan pemikiran terhadap
semua permasalahan yang dibahas dan diputuskan dalam Rapat Anggota.
Kewajiban Anggota ;
1.
Mematuhi
AD/ART serta keputusan lainnya yang telah disepakati dalam rapat anggota;
2.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi;
3. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azaz kekeluargaan, antara lain
dengan cara;
3.1. Memberikan
kritik dan saran kepada pengurus baik di dalam maupun di luar rapat anggota;
3.2. Memberikan
dukungan sepenuhnya kepada pengurus dalam menjalankan keputusan rapat anggota;
4.
Membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib.
KAPAN KEANGGOTAAN SESEORANG DALAM KOPERASI
BERAKHIR ?
Keanggotaan seseorang dalam Koperasi akan
berakhir bilamana Anggota yang bersangkutan;
1.
Minta
berhenti atas permintaan sendiri.
Prosedur yang harus ditempuh oleh Anggota
dalam hal ini adalah;
1.1. Anggota
tersebut wajib mengajukan surat
pengunduran diri yang ditujukan kepada pengurus Koperasi;
1.2. Pengurus
Koperasi mengabulkan pengunduran diri tersebut setelah Anggota yang bersangkutan
meyelesaikan kewajibannya dan diselesaikan hak-hak yang harus diterimanya.
2.
Diberhentikan.
2.1.
Anggota
dapat diberhentikan sebagai Anggota Koperasi apabila yang bersangkutan;
2.1.1. Tidak
memenuhi syarat-syarat keanggotaan sesuai ketentuan AD/ART;
2.1.2. Melalaikan
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ketentuan AD/ART;
2.1.3. Mencemarkan nama baik Koperasi;
2.1.4. Merugikan Koperasi.
2.2. Pengurus
koperasi dapat memberhentikan Anggota untuk sementara waktu dengan mengeluarkan
keputusan pemberhentian sementara dan pengurus mempertanggungjawabkan kepada
Rapat Anggota;
2.3. Anggota yang
diberhentikan oleh Pengurus dapat mengajukan keberatan atau pembelaan dalam
Rapat Anggota berikutnya.
2.4. Dalam hal
Rapat Anggota menerima keberatan atas pembelaan anggota yang diberhentikan
pengurus, maka keputusan pengurus dicabut dan keanggotaan bagi anggota yang
diberhentikan sementara tersebut dipulihkan kembali;
2.5. Dalam hal
Rapat Anggota menolak keberatan atas pembelaan Anggota yang diberhentikan, maka
keputusan Pengurus tersebut dikikuhkan dalam Rapat Anggota.
3.
Meninggal
dunia.
Anggota Koperasi yang meninggal dunia, maka
secara otomatis keanggotaannya berakhir. Seluruh hak beralih kepada ahli
warisnya yang sah, kecuali hak suara dan hak dipilih. Ahli waris yang
bersangkutan dapat menjadi Anggota apabila memenuhi syarat sebagaimana
ditentukan dalam AD/ART. Pengalihan keanggotaan yang meninggal dunia kepada
ahli waris yang sah tidak secara otomatis beralih, tetapi harus disertai dengan
permohonan dari ahli waris yang disampaikan dan mendapat pengesahan dari
Pengurus.
Indramayu, 17 Juni 2014
Pengurus KSU Karya
Bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar