Sabtu, 12 Juli 2014

KEANGGOTAAN KSU KARYA BERSAMA



APA PERSYARATAN UNTUK MENJADI ANGGOTA KOPERASI ?
Untuk menjadi anggota seseorang harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut;
1.       Warga Negara Indonesia;
2.       Mampu melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak berada dibawah perwalian);
3.       Menerima landasan idiil, dan prinsip-prinsip koperasi (pasal 5 UU No. 25/th 92);
4.    Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam UU Koperasi, AD/ART, serta peraturan lainnya;
5.       Keanggotaan koperasi tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain dalam/dengan cara apapun;
6.      Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat dalam AD/ART dipenuhi;
7.       Mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi;
8.       Telah melunasi Simpanan Pokok.

BAGAIMANA MENGETAHUI KEABSAHAN SEBAGAI ANGGOTA KOPERASI ?
1.       Keabsahan keanggotaan dibuktikan dengan pencatatan dalam BUKU DAFTAR ANGGOTA;
2.   BUKU DAFTAR ANGGOTA adalah buku yang memuat nomor urut, nama lengkap, jenis kelamin, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk sebagai anggota, cap ibu jari tangan atau tanda tangan anggota, tanda tangan ketua, tanggal berhentinya anggota dan catatan tentang penyebab berhentinya anggota.

APA HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI ANGGOTA ?
Mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota adalah sama , sehingga tidak dimungkinkan adanya unsur prioritas diantara para anggota, artinya tidak ada hak yang didahulukan diantara anggota, baik sebagai anggota biasa maupun sebagai pengurus atau badan pengawas. Oleh karena itu setiap anggota mempunyai/merasa mempunyai kepentingan yang sama dalam segala sesuatu yang diusahakan oleh koperasi. (pasal 19 ayat 4 UU No. 25/th 92)
Hak Anggota ;
1.       Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
2.       Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
3.       Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam AD/ART;
4.       Mengemukakan pendapat  atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;
5.      Memanfaatkan jasa koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama Anggota;
6.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan AD/ART;
7.       Mewajibkan Pengurus untuk menjalankan kegiatan usaha;
8.       Menyetujui dan/atau mengubah AD/ART serta keterangan lainnya;
9.      Melakukan pengawasan atas jalannya Koperasi dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan AD/ART
Hak tersebut tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban sebagai Anggota, pada waktu menuntut hak maka pada waktu yang sama kewajiban melekat kepadanya. Sebagai contoh menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara atas permasalahan yang dikemukakan dalam Rapat Anggota, merupakan hak setiap anggota. Tetapi pada saat yang bersamaan sebagai anggota berkewajiban memberikan sumbangan pemikiran terhadap semua permasalahan yang dibahas dan diputuskan dalam Rapat Anggota.
Kewajiban Anggota ;
1.       Mematuhi AD/ART serta keputusan lainnya yang telah disepakati dalam rapat anggota;
2.       Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi;
3.     Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azaz kekeluargaan, antara lain dengan cara;
3.1. Memberikan kritik dan saran kepada pengurus baik di dalam maupun di luar rapat anggota;
3.2. Memberikan dukungan sepenuhnya kepada pengurus dalam menjalankan keputusan rapat anggota;
4.       Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.

KAPAN KEANGGOTAAN SESEORANG DALAM KOPERASI BERAKHIR ?
Keanggotaan seseorang dalam Koperasi akan berakhir bilamana Anggota yang bersangkutan;
1.      Minta berhenti atas permintaan sendiri.
        Prosedur yang harus ditempuh oleh Anggota dalam hal ini adalah;
1.1. Anggota tersebut wajib mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada pengurus Koperasi;
1.2. Pengurus Koperasi mengabulkan pengunduran diri tersebut setelah Anggota yang bersangkutan meyelesaikan kewajibannya dan diselesaikan hak-hak yang harus diterimanya.
2.      Diberhentikan.
2.1.    Anggota dapat diberhentikan sebagai Anggota Koperasi apabila yang bersangkutan;
2.1.1.  Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan sesuai ketentuan AD/ART;
2.1.2.  Melalaikan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ketentuan AD/ART;
2.1.3. Mencemarkan nama baik Koperasi;
2.1.4. Merugikan Koperasi.
2.2. Pengurus koperasi dapat memberhentikan Anggota untuk sementara waktu dengan mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara dan pengurus mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota;
2.3. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat mengajukan keberatan atau pembelaan dalam Rapat Anggota berikutnya.
2.4. Dalam hal Rapat Anggota menerima keberatan atas pembelaan anggota yang diberhentikan pengurus, maka keputusan pengurus dicabut dan keanggotaan bagi anggota yang diberhentikan sementara tersebut dipulihkan kembali;
2.5. Dalam hal Rapat Anggota menolak keberatan atas pembelaan Anggota yang diberhentikan, maka keputusan Pengurus tersebut dikikuhkan dalam Rapat Anggota.
3.      Meninggal dunia.
Anggota Koperasi yang meninggal dunia, maka secara otomatis keanggotaannya berakhir. Seluruh hak beralih kepada ahli warisnya yang sah, kecuali hak suara dan hak dipilih. Ahli waris yang bersangkutan dapat menjadi Anggota apabila memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam AD/ART. Pengalihan keanggotaan yang meninggal dunia kepada ahli waris yang sah tidak secara otomatis beralih, tetapi harus disertai dengan permohonan dari ahli waris yang disampaikan dan mendapat pengesahan dari Pengurus.

Indramayu, 17 Juni 2014
 
Pengurus KSU Karya Bersama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar