BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar
bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian
di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu
berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam
kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4
(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud
Koperasi Indonesia:
o
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o
Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,
keadilan dan demokrasi;
o
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk
terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi
kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada
papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda
pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan
administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah
hidup berkoperasi yang memuat :
o
Tulisan : Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang;
o
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang
saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
o
Tata Warna :
1.
Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.
Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.
Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.
Perbandingan skala 1 : 20.
Perubahan lambang/logo Koperasi
Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan
Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar