Jumat, 11 Juli 2014

PERMODALAN KOPERASI KARYA BERSAMA


Simpanan Pokok adalah simpanan jumlah uang tertentu yang sama banyaknya yang diwajibkan kepada Calon Anggota Koperasi untuk disetorkan atas namanya kepada KSU Karya Bersama pada saat masuk menjadi Anggota dan tidak dapat ditarik kembali selama tercatat sebagai Anggota.
  • Jumlah simpanan pokok tiap-tiap anggota ditetapkan adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Pembayaran dan pelunasan Simpanan Pokok dilakukan secara tunai atau bisa diangsur 3x dan paling lambat harus dilunasi dalam 3 (tiga) bulan setelah permohonan pengajuan keanggotaan.
  • Simpanan Pokok tidak dapat ditarik kembali selama anggota tercatat dalam Buku Daftar Anggota Koperasi.
  • Apabila Anggota mengundurkan diri dan atau gugur hak keanggotaannya, maka pembayaran Simpanan Pokok dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal dikeluarkannya anggota dari Daftar Keanggotaan.
  • Atas Simpanan Pokok yang dibayarkan tidak diberikan jasa simpanan. 
  •  Jumlah Simpanan Pokok sebagai dasar untuk perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya.

Simpanan Wajib adalah simpanan jumlah uang tertentu yang sama banyaknya yang diwajibkan keapada Anggota untuk membayar dan disetorkan atas namanya dalam waktu tertentu kepada KSU Karya Bersama selama tercatat sebagai Anggota Koperasi dan tidak dapat ditarik kembali selama tercatat sebagai Anggota.
  • Jumlah Simpanan Wajib ditentukan berdasarkan Rapat Anggota yang besarannya mulai tahun buku 2012 sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) setiap bulan.
  • Jumlah simpanan tersebut diatas dibayarkan setiap bulannya paling lambat tanggal 10 selama tercatat dalam Daftar Anggota Koperasi.
  • Anggota yang oleh karena hal tertentu atau atas keinginan anggota sendiri tidak bisa membayar simpanan wajib setiap bulannya, maka dapat mengajukan kesepakatan dengan pengurus, untuk membayar 2 bulanan atau sampai dengan 3 bulanan.
  • Anggota yang oleh karena hal tertentu atau atas keinginan anggota sendiri tidak membayar simpanan wajib sesuai ketentuan di atas, maka pada bulan berikutnya wajib membayar sejumlah nilai tunggakan simpanan dan simpanan wajib yang seharusnya dibayar pada bulan tersebut.
  • Apabila Anggota selama 3 bulan berturut-turut tidak membayar Simpanan Wajib tanpa ada keterangan atau tidak ada koordinasi dengan pengurus, maka dianggap mengundurkan diri dari Keanggotaan KSU Karya Bersama. Untuk selanjutnya pengunduran diri diproses sesuai prosedur. 
  •  Simpanan wajib yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali selama anggota tercatat dalam Daftar Anggota Koperasi.
  •  Apabila anggota mengundurkan diri dan atau gugur hak keanggotaannya, maka pembayaran simpanan wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal pengunduran diri keanggotaan.
  • Atas Simpanan Wajib  yang dibayarkan tidak diberikan jasa simpanan.
  •  Jumlah Simpanan Wajib sebagai dasar untuk perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya.

Simpanan Khusus/Modal Penyertaan adalah simpanan yang jumlah nilai tidak ditentukan dan tidak diwajibkan kepada Anggota dan disetorkan atas namanya dalam waktu tertentu kepada KSU Karya Bersama untuk menambah kekuatan modal Koperasi.
  • Jumlah Simpanan Khusus/Modal Penyertaan tidak ditentukan besarnya dan pembayarannya bisa dilakukan kapan saja.
  •  Simpanan Khusus/Modal Pernyertaan yang sudah dibayarkan dapat ditarik kembali sesuai kesepakatan awal dengan pengurus, pada saat disetorkan, akan tetapi tidak kurang dari 1 tahun.
  • Apabila anggota mengundurkan diri dan atau gugur hak keanggotaannya, maka pembayaran simpanan khusus dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal dikeluarkannya anggota dari daftar keanggotaan.
  • Jumlah Simpanan Khusus/Modal Penyertaan sebagai dasar untuk perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya.

Donasi/Sumbangan adalah Simpanan dari Anggota atau Non Anggota, Perorangan atau Lembaga, baik Lembaga Swasta maupun Pemerintah yang sumber dananya jelas atau legal, tidak ada indikasi money loundry (pencucian uang).
Atas simpanan ini tidak diberikan jasa simpanan dan tidak pula dijadikan dasar untuk perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya.


 Simpanan Sukarela/Tabungan termasuk dalam katagori usaha yang pengelolaannya di Unit Simpan Pinjam KSU Karya Bersama.
Atas simpanan ini diberikan jasa/faedah/bunga simpanan yang dibayarkan pada akhir bulan berjalan yang besarannya sesuai ketentuan Unit Simpan Pinjam.


Modal Saham/Investasi diadakan sesuai proyek/program usaha KSU Karya Bersama, yang ketentuannya disepakati kedua belah pihak antara Investor dan KSU Karya Bersama.

Indramayu, 17 Juni 2014
  
Pengurus KSU Karya Bersama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar