MENGETAHUI PERHITUNGAN BUNGA TABUNGAN
Mengapa perlu memahami perhitungan bunga tabungan ?
Ketika membuka rekening tabungan, ada baiknya Anda
memahami cara menghitung bunga tabungan, karena metode perhitungan yang berbeda
akan menghasilkan jumlah bunga tabungan yang berbeda pula. Dengan mengetahui
cara perhitungan bunga tabungan, Anda dapat memperhitungkan berapa saldo
minimum tabungan yang harus Anda pelihara agar pokok simpanan tidak terpotong
oleh biaya administrasi bank.
Metode Perhitungan Bunga
Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan
yaitu : berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. Beberapa
bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang
menerapkan jumlah hari bunga 360 hari. Untuk memudahkan Anda memahami
perhitungan bunga di atas, mari kita lakukan sebuah ilustrasi rekening tabungan
sebagai berikut :
Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan
setoran awal Rp 1.000.000,- kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan
selama bulan Juni sebagai berikut :
Tgl
|
Setor
|
Tarik
|
Saldo
|
1
|
Rp
1.000.000,-
|
|
Rp 1.000.000,-
|
5
|
Rp
5.000.000,-
|
|
Rp 6.000.000,-
|
6
|
|
Rp
500.000,-
|
Rp 5.500.000,-
|
10
|
Rp
2.500.000,-
|
|
Rp 8.000.000,-
|
20
|
|
Rp
1.000.000,-
|
Rp 7.000.000,-
|
25
|
Rp
10.000.000,-
|
|
Rp 17.000.000,-
|
30
|
|
Rp
2.000.000,-
|
Rp 15.000.000,-
|
Bunga yang akan Anda peroleh ditentukan oleh cara perhitungan
bunga yang dilakukan bank. Besarnya bunga tabungan berdasarkan tiga metode perhitungan
dapat dilihat di bawah ini.
1.
Metode Perhitungan Bunga
Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini,
bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut :
Bunga = ST x i x t/365
ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan pertahun, t
= jumlah hari dalam 1 bulan, 365 = jumlah hari dalam 1 tahun.
Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa (per
annum).
Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah
Rp.1.000.000,-, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:
Bunga bulan Juni
= Rp. 1 juta x 5 % x 30/365
= Rp. 4.110
2.
Metode Perhitungan Bunga
Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini,
bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan
berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan
setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan
tersebut.
Bunga = SRH x i x t/365
SRH = Saldo rata-rata harian, i = suku bunga tabungan
pertahun, t = jumlah hari dalam bulan berjalan.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai
berikut :
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa
Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut :
[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5
juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x
5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,-
Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda berhak atas
suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima adalah sebagai berikut :
Bunga Juni
= Rp.8.233.333,00 x 5% x 30/365
= Rp. 33.836,-
3.
Metode Perhitungan Bunga
Berdasarkan Saldo Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga
tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga
setiap harinya.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai
berikut :
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa
Cara perhitungan bunga :
Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1/365 = 821,92
dan seterusnya.
Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga tabungan Anda
selama bulan Juni adalah Rp.33.616,-
Hal-hal yang perlu diperhatikan
•
Sebelum Anda menabung, tanyakan
metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
• Suku bunga tabungan dapat
berubah sewaktuwaktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang
atau floating rate.
•
Beberapa bank menetapkan suku
bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
•
Atas bunga tabungan yang
diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
Disebarkan sebagai bagian dari Program
Edukasi
Masyarakat dalam rangka Implementasi
Arsitektur
Perbankan Indonesia”
Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan
dari
setiap produk perbankan yang akan Anda
gunakan!
Informasi lebih lanjut dapat dilihat
di website Bank Indonesia :
www.bi.go.id
THANK FOR THIS INFORMATION
BalasHapus