Selasa, 22 Juli 2014

METODE PERHITUNGAN BUNGA TABUNGAN



MENGETAHUI PERHITUNGAN BUNGA TABUNGAN
Mengapa perlu memahami perhitungan bunga tabungan ?
Ketika membuka rekening tabungan, ada baiknya Anda memahami cara menghitung bunga tabungan, karena metode perhitungan yang berbeda akan menghasilkan jumlah bunga tabungan yang berbeda pula. Dengan mengetahui cara perhitungan bunga tabungan, Anda dapat memperhitungkan berapa saldo minimum tabungan yang harus Anda pelihara agar pokok simpanan tidak terpotong oleh biaya administrasi bank.
Metode Perhitungan Bunga
Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu : berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari. Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan bunga di atas, mari kita lakukan sebuah ilustrasi rekening tabungan sebagai berikut :
Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,- kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama bulan Juni sebagai berikut :
Tgl
Setor
Tarik
Saldo
1
Rp 1.000.000,-

Rp 1.000.000,-
5
Rp 5.000.000,-

Rp 6.000.000,-
6

Rp 500.000,-
Rp 5.500.000,-
10
Rp 2.500.000,-

Rp 8.000.000,-
20

Rp 1.000.000,-
Rp 7.000.000,-
25
Rp 10.000.000,-

Rp 17.000.000,-
30

Rp 2.000.000,-
Rp 15.000.000,-

Bunga yang akan Anda peroleh ditentukan oleh cara perhitungan bunga yang dilakukan bank. Besarnya bunga tabungan berdasarkan tiga metode perhitungan dapat dilihat di bawah ini.
1.      Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut :
Bunga = ST x i x t/365
ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 = jumlah hari dalam 1 tahun.
Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa (per annum).
Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp.1.000.000,-, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:
Bunga bulan Juni
= Rp. 1 juta x 5 % x 30/365
= Rp. 4.110
2.      Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Bunga = SRH x i x t/365
SRH = Saldo rata-rata harian, i = suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam bulan berjalan.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut :
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa
Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut :
[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,-
Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima adalah sebagai berikut :
Bunga Juni
= Rp.8.233.333,00 x 5% x 30/365
= Rp. 33.836,-
3.      Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut :
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa
Cara perhitungan bunga :
Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1/365 = 821,92
dan seterusnya.
Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah Rp.33.616,-
Hal-hal yang perlu diperhatikan
        Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
      Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
        Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
        Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.



Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi
Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur
Perbankan Indonesia”
Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari
setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!
Informasi lebih lanjut dapat dilihat
di website Bank Indonesia :
www.bi.go.id
 



1 komentar: