Kegiatan usaha simpan pinjam meliputi kegiatan penarikan/penghimpunan
dana dan penyaluran kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman. Secara garis besar
kegiatan tersebut dapat dibedakan menjadi:
1. Sisi Pasiva : yaitu melakukan penarikan dana dari anggota dan pihak-pihak lainnya.
Dari anggota atau masyarakat dapat berupa tabungan, simpanan atau dalam bentuk lainnya. Sedangkan
dari pihak lain dapat berupa pinjaman atau penyertaan lainnya dan Ekuitas/Modal
dari Pusat/KSU.
2. Sisi Aktiva : yaitu melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan penggunaan atau
pengalokasian dana terutama dimaksudkan untuk memperoleh pendapatan.
Dengan kata lain, USP menghadapi dua kegiatan yang saling berkaitan antara satu dengan
lainnya:
1.
Pada satu sisi, dana simpanan yang terkumpul harus
disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggota atau masyarakat yang
membutuhkan. Berarti terjadi arus dana keluar dan akan kembali diterima secara
bertahap pada masa yang akan datang.
2.
Pada sisi lain, USP harus mampu melayani anggota
penyimpan yang hendak menarik kembali simpanannya sesuai dengan perjanjian yang
telah disepakati.
Oleh karena itu, USP harus mampu mengatur arus dana agar selalu seimbang
antara arus dana yang masuk dan arus dana yang keluar.
Arus dana masuk di USP terdiri dari:
1.
Penerimaan modal disetor dari KSU ke
USP
2.
Penerimaan angsuran pinjaman, baik
pokok maupun bunga.
3.
Penerimaan pendapatan operasional
berupa pendapatan bunga pinjaman, provisi dan administrasi.
4.
Penerimaan simpanan berupa tabungan
atau simpanan berjangka anggota, masyarakat, Koperasi lain dan atau anggotanya;
5.
Penerimaan dana dari pihak ketiga
berupa pinjaman, untuk modal tidak tetap untuk USP;
6.
Penerimaan pendapatan bunga, atas
tabungan atau deposito USP di Bank
Sedangkan arus dana keluar di USP terdiri dari:
1.
Pemberian pinjaman
2.
Penarikan simpanan berupa tabungan atau
simpanan berjangka anggota, masyarakat, koperasi lain dan atau anggotanya.
3.
Pembayaran biaya-biaya usaha dan
organisasi
4.
Penyetoran ke bank.
5.
Pengembalian pinjaman kepada pihak
ketiga beserta bunganya.
Dari pengalaman sehari-hari dapat diperkirakan besarnya pengeluaran
dalam setiap hari, minggu atau bulan, sehingga likuiditas minimum dapat
ditetapkan secara lebih tepat. Kesemuanya itu perlu didukung oleh
pencatatan-pencatatan yang akurat, teliti, rapi dan sistematis.
Dalam menghadapi masalah berkaitan dengan upaya nenyeimbangkan arus
dana, USP perlu melakukan manajemen aktiva-pasiva dengan pendekatan asset
allocation approach. Pendekatan ini nengalokasikan sumber-sumber dana. Dana
yang memiliki sifat perputaran yang cukup tinggi hendaknya penggunaannya
diprioritaskan dalam aktiva yang tingkat likuiditasnya cukup tinggi pula.
Sedangkan dana yang perputarannya relatif rendah, pengalokasiannya dapat
diprioritaskan pada pemberian pinjaman dan aktiva jangka panjang lainnya.
Ilustrasi asset allocation approach pada USP dapat dilihat dalam gambar berikut
:
Gambar: Asset Allocation Approach
Dari gambar di atas dapat dijelaskan bahwa:
(1) sumber dana yang berasal dari tabungan sebaiknya digunakan untuk
cadangan likuiditas atau pinjaman yang sifatnya jangka pendek.
(2) Simpanan berjangka dapat digunakan untuk pinjaman dan investasi dalam
surat berharga yang sifatnya jangka pendek, dengan tujuan untuk memperoleh
pendapatan, dan sebagian dapat digunakan untuk cadangan likuiditas.
(3) Kekayaan bersih yang berasal dari hibah/donasi, modal tetap dan cadangan dapat digunakan untuk pemberian pinjaman dan
investasi surat berharga untuk memperoleh pendapatan, dan untuk investasi
aktiva tetap (sebagai aktiva tidak produktif). Pinjaman dan surat berharga
disebut sebagai aktiva produktif (earning assets).
Struktur
Organisasi Unit Simpan Pinjam
1. Teller
|
1. Teller
|
2. Administratur
|
2. Administratur
|
|
3. Analist Kridit
|
|
4. Surveyor
|
|
5. Debt Colector
|
- Customer Service
- Security
Tidak ada komentar:
Posting Komentar