Dasar Hukum
- PP 15 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi
- PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan atas Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi
Tarif
- 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000,00 per bulan
- 10% untuk jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp.240.000,00 per bulan
Saat Terutang dan Saat Pemotongan Oleh Koperasi
- Yaitu Saat Pembayaran (pasal 3 PMK-112/PMK.03/2010)
- Koperasi Wajib membuat Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) termasuk penghasilan dari bunga simpanan yang dikenakan tarif 0%.
Saat Penyetoran dan Pelaporan
- Saat Penyetoran : Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Saat Pelaporan : Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
- Formulir Pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ada di PER-53/PJ/2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar