Selasa, 22 Juli 2014

PAJAK ATAS BUNGA SIMPANAN KOPERASI



Dasar Hukum
  1. PP 15 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi
  2. PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan atas Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi
Tarif
  1. 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000,00 per bulan
  2. 10% untuk jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp.240.000,00 per bulan
Saat Terutang dan Saat Pemotongan Oleh Koperasi
  1. Yaitu Saat Pembayaran (pasal 3 PMK-112/PMK.03/2010)
  2. Koperasi Wajib membuat Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) termasuk penghasilan dari bunga simpanan yang dikenakan tarif 0%.
Saat Penyetoran dan Pelaporan
  1. Saat Penyetoran : Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  2. Saat Pelaporan : Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
  3. Formulir Pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ada di PER-53/PJ/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar